Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai harus mampu menyeimbangkan kualitas representasi politik dengan kebutuhan memperkuat sistem presidensial guna menciptakan pemerintahan yang efektif dan demokrasi yang lebih dipercaya publik.
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai mengarah pada upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial tanpa mengabaikan prinsip representasi politik yang adil.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa setiap suara rakyat harus tetap memiliki nilai representasi yang setara dalam sistem politik. Namun di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar pemerintahan presidensial dapat berjalan lebih efektif.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu harus merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya penguatan sistem presidensial sekaligus memperkuat sistem proporsional dalam pemilu.
Karena itu, DPR bersama pemerintah dituntut mencari formulasi yang tepat dalam menerjemahkan putusan tersebut ke dalam norma hukum yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu.
Khozin mengungkapkan, Komisi II DPR telah melakukan berbagai simulasi terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai bagian dari upaya menemukan model pemilu yang paling sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu tidak boleh hanya terjebak pada perdebatan teknis mengenai besaran ambang batas parlemen, metode konversi suara, ataupun keserentakan pemilu.
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” katanya.
Menjawab Krisis Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Khozin menilai tantangan terbesar demokrasi saat ini bukan semata-mata bagaimana menyusun sistem pemilu yang ideal, melainkan bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu menghasilkan lembaga perwakilan yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia dan sebagian besar negara demokrasi di dunia kini menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya skeptisisme publik terhadap lembaga-lembaga politik.
Fenomena tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi gejala global yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil demokrasi.
“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujarnya.
Mencari Titik Temu Demokrasi dan Efektivitas
Wacana penguatan sistem presidensial melalui revisi UU Pemilu pada dasarnya berangkat dari kebutuhan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan efektif. Sistem multipartai yang sangat fragmentatif kerap dinilai menyulitkan proses konsolidasi politik dan pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Di sisi lain, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh mengorbankan keberagaman aspirasi masyarakat yang menjadi ruh demokrasi.
Karena itu, pembahasan RUU Pemilu ke depan diperkirakan akan berfokus pada upaya mencari titik temu antara efektivitas pemerintahan, kualitas representasi politik, dan penguatan legitimasi lembaga demokrasi.
Jika berhasil dirumuskan secara seimbang, revisi UU Pemilu tidak hanya menjadi instrumen teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi dan stabilitas pemerintahan Indonesia di masa depan.