JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi qurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah menuai polemik di tengah masyarakat. Perdebatan muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa pengadaan sapi qurban tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema bantuan kemasyarakatan presiden atau Banpres.
Sebagian publik menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan qurban berpotensi menimbulkan persoalan etika, terutama di tengah tekanan ekonomi, efisiensi anggaran, dan banyaknya kebutuhan prioritas daerah. Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan program tersebut merupakan tradisi kenegaraan yang telah berlangsung sejak era presiden-presiden sebelumnya dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa sapi qurban Presiden bukanlah qurban pribadi, melainkan bantuan pemerintah kepada masyarakat agar masyarakat di daerah dapat merasakan momentum Idul Adha secara bersama-sama.
Menurut pemerintah, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, dan lembaga pendidikan. Sapi-sapi tersebut disebut berasal dari peternak lokal dan memiliki standar bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Polemik semakin ramai setelah muncul estimasi nilai anggaran pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Angka tersebut memicu kritik dari sebagian warganet yang mempertanyakan urgensi penggunaan APBN untuk kegiatan simbolik keagamaan di tengah kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang masih tinggi.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai penggunaan APBN untuk qurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut dalam tradisi Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menggunakan kas negara atau baitul mal untuk kemaslahatan rakyat, termasuk dalam penyediaan hewan qurban.
MUI juga menilai APBN dalam konteks negara modern dapat diposisikan sebagai baitul mal yang digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, qurban yang disalurkan bukan dianggap ibadah personal Presiden, melainkan bagian dari bantuan sosial negara kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai polemik ini menunjukkan pentingnya sensitivitas pemerintah dalam penggunaan anggaran negara. Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi APBN, publik kini semakin kritis terhadap setiap pengeluaran negara, termasuk yang berkaitan dengan simbol politik dan kegiatan seremonial.
Perdebatan soal qurban Presiden akhirnya tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga menyangkut persoalan etika publik, prioritas anggaran, dan persepsi masyarakat terhadap penggunaan uang negara